Rabu, 17 November 2010 By: enviromental chemistry

TANAH

Apa itu tanah?

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah, “ Tanah adalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”

 Tanah merupakan komponen yang sangat penting dalam kehidupan di bumi. Ketika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka dapat menguap, tersapu air hujan ataupun masuk ke dalam tanah yang kemudian mengendap sebagai zat kimia beracun di dalam tanah. .

 Tanah sering berupa campuran antara pasir, lumpur, dan lempung. Jika ketiga jenis tanah terdapat dalam suatu campuran dengan perbandingan yang sama, tanah tersebut disebut dengan loam. Bila pasir terdapat dalam jumlah yang lebih banyak, maka disebut loam berpasir.
 

Pencemaran tanah

Ditinjau dari segi ilmu kimia, yang disebut pencemaran lingkungan adalah peristiwa penyebaran bahan kimiadengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi, baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga mengganggu kesejahteraan manusia.
 
Pencemaran tanah adalah keadaan suatu bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Bila komposisi dan sifat tanah ( fisika, kimia, dan biologi ) berubah sehingga berakibat buruk pada tanaman dan binatang maka dapat dikatakan bahwa tanah tersebut telah tercemar.
 
Pencemaran tanah dapat mengakibatkan hal- hal sebagai berikut :
1. Kesuburan tanah berkurang
2. Tanaman sulit tumbuh
3. Binatang yang hidup dalam tanah akan mati
4. Mineral dalam tanah rusak

Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian. Limbah domestik dapat berasal dari pemukiman penduduk, pasar, tempat wisata, yang dapat berupa limbah padat dan cair. Limbah industri berasal dari pabrik- pabrik yang merupakan sisa pengolahan. Limbah pertanian berupa sisa- sisa pupuk sintetik yang digunakan oleh petani.

Bagaimana cara untuk menangani pencemaran tanah?

Penanganan untuk kasus pencemaran tanah dapat dilakukan dengan cara Remediasi yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Remediasi tanah ada 2 jenis yaitu on-site dan off-site. Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar kemudian dibawa ke daerah yang aman, setelah itu tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.
Pada pertanian, penanaman tanaman secara bergantian, pemberian pupuk daun dan kandang secara berimbang dapat meningkatkan kesuburan tanah. Penanaman Azzola pada lahan padi akan menguntungkan. Azola ini dapat memfiksasi nitrogen dari udara. Bila Azzola mati, maka hasil uraiannya dapat digunakan sebagai pupuk. Sehingga dapat digunakan sebagai pengganti sebagian pupuk buatan. Pada tanah yang tercemar garam dapat dipulihkan dengan mengatur irigasi dengan baik dan melarutkan garam-garam tersebut dengan cara mengalirkan air bersih pada tanah.


Sumber:

chemistry_pencemaran tanah.htm
macam-macam_pencemaran_lingkungan_upaya.htm 
pengertian pencemaran_.Chemistry.Org_situs kimia Indonesia_.htm 
Prodjosantoso,AK. 1991. Kimia Lingkungan.  Yogyakarta : FMIPA UNY

0 komentar:

Posting Komentar